Ajak Masyarakat Sadar Hukum, Kapolsek Pagimana Berikan Penyuluhan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kapolsek Pagimana AKP Makmur, SH menyampaikan materi kesadaran hukum kepada masyarakat di Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, Banggai, Senin (20/3/2023) pukul 09.00 Wita.
Dalam kegiatan penyuluhan dan penerapan hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana tersebut, AKP Makmur, SH didaulat sebagai narasumber.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Pagimana mengatakan bahwa, hukum adalah peraturan dan norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga terpelihara keamanan dan ketertiban.

Sebagian masyarakat mengenal hukum sebatas pidana saja, padahal ada hukum perdata dan lainnya. Permasalahan hukum pidana bisa langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, sementara sengketa asal usul tanah waris, sertifikat tanah bisa dilaporkan ke Pengadilan Negeri. Adapun perkara cerai serta harta gono gini melapor di Pengadilan Agama.
Diakhir penyampaiannnya, Kapolsek menghimbau agar warga jangan sampai melanggar hukum, baik itu pidana, perdata dan sebagainya.

“Kami pihak Polsek Pagimana mengajak seluruh elemen masyarakat dapat berperan serta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan dan menyonsgsong pesta demokrasi pemilu 2024,” pungkasnya.
Kegiatan dihadiri oleh Kacabjari Pagimana, Kades Jayabakti, BDP dan perangkatnya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Masyarakat.*Humas Polres Banggai