Tuntaskan Kasus Pencurian, Polres Banggai Lakukan Restorative Justice
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Restorative Justice, suatu pendekatan penanganan kasus hukum yang lebih menitikberakan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya ditempuh Sat Reskrim Polres Banggai berkaitan dengan kasus pencurian di Rumah Kost.
Mediasi dilaksanakan di Ruangan Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Banggai dengan menghadirkan Kanit I Sat Reskrim IPTU J. Lamahan, SH, Aiptu Prianto Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk, Bripka M. Yusuf Penyidik Sat Reskrim, Nur Afni Masulili, Suami Korban, Pelaku FL dan orang tuanya.
Upaya RJ dengan pelaku inisial FL (18) warga Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara, yang berprofesi sebagai karyawan percetakan dilakukan melalui proses mediasi diluar pengadilan, dimana korban Nur Afni Masulili (28) warga Desa Tongkonunuk Kecamatan Pagimana memaafkan perbuatan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, STK, SIK, MH, MSi menerangkan bahwa Polres Banggai memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
“Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan, pelaku juga bersedia mengganti kerugian sebesar Rp 3,4 Juta serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap IPTU Tio Tondy, Selasa (21/3/2023).*Humas Polres Banggai