BID HUMASGeneralHUKUMLatestNewsSATKER

Polisi Amankan Terduga Pelaku Perzinahan di Luwuk Utara

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polisi mengamankan seorang pria lantaran diduga melakukan perbuatan perzinahan di wilayah Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Selasa (2/5/2023) sore.

Pria berinisial SA (46) warga Jalan Baturaya Kecamatan Luwuk Utara, Banggai.

Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy menjelaskan bahwa korban yang bernama Lalu Manusip mempunyai istri sah berinisial NG, yang dibawah pergi oleh laki-laki SA ke Provinsi Gorontalo pada tanggal 29 April 2023.

“NG dan SA pergi bersama dan tinggal di Desa Panca Karsa 1 Kecamatan Paluditi Kabupaten Pahuwato, Gorontalo,” ujar Kasat.

Lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai dengan nomor LP/B/219/IV/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya, Tim Resmob Tompotika melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku tersebut dan mengamankan pelaku SA di Pasar Unjulan.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku SA mengakui perbuatannya yang telah membawa pergi istri sah dari korban.

“Keterangan dari SA bahwa telah menikah siri dengan NG pada 28 Desember 2022 di Desa Toipan Kecamatan Pagimana, Banggai,” sebut IPTU Tio.

Lanjut, Kasat, bahwa saat ini perempuan NG berada di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, tinggal bersama kakak dari pelaku SA.

“Pengakuan SA bahwa mereka juga telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku SA diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan. (ab)