BID HUMASHUKUMLatestNewsSATKER

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Luwuk Timur

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Uwedikan Kecamatan Luwuk Timur, Banggai.

Terduga pelaku pria berinisial AP (25) merupakan tetangga dari korban.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Kamis (27/4/2023) di Desa Uwedikan, Luwuk Timur, bertempat dihalaman rumah Ibu Apri, pelaku terhadap korban NU (16) warga setempat.

“Pelaku memeluk korban dari belakang kemudian membekap mulut korban, lalu membanting dan mencium serta merabah payudara korban,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.

Atas kejadian tersebut, korban merasa depresi dan trauma, dengan didampingi orang tua melaporkan hal it uke pihak kepolisian.

IPTU Tio menjelaskan, pelaku berhasil diamankan di Toko Bangunan New Bintang Kelurahan Karaton, Luwuk, Banggai, pada Rabu (3/5/2023) sekitar jam 14.30 Wita.

“Keterangan AP mengakui perbuatannya yang mencabuli NU,” tuturnya.

Atas perbuatannya, AP disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku saat ini sudah di Mapolres Banggai untuk menjalani proses lebih lanjut,” imbuhnya. (ab)