POLRES BANGGAI

Tahap II Kasus Pencurian Mesin Kapal, Penyidik Polres Banggai Serahkan RN ke Kejari Luwuk

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dinyatakan lengkap/P21, Polres Banggai menyerahkan RN tersangka kasus pencurian 1 buah mesin kapal ke JPU Cabjari Luwuk, Kamis (11/5/2023).

Penyerahan RN oleh penyidik Sat Reskrim di terima langsung oleh Jaksa Hendra Poltak Tafona,o, SH.

Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan satu tersangka pencurian ke JPU Cabjari Luwuk.

“Penyerahan tersangka RN warga Kelurahan Bungin, Luwuk lantaran adanya surat dari JPU nomor B-806/P.211/Eoh.1/05/2023 tanggal 8 Mei 2023, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap,” tuturnya.

Ia pun mengatakan bahwa dengan diserahkan RN, maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan hukum di Pengadilan Negeri.

IPTU Tio menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada 18 Januari 2023, dimana RN melakukan pencurian 1 buah mesin kapal 20 PK warna silver milik korban M. Nasir.

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya RN dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP subs pasal 362 KUHPidana.*Humas Polres Banggai