POLRES BANGGAI

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman di Kota Luwuk

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Sarreskrim Polres Banggai kembali melakukan tahap II, perkara kasus penganiayaan akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Dalam pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Luwuk Nugroho Satya Basuki, SH, Kamis (11/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondi, membenarkan bahwa telah melakukan melalukan tahap II kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Debriansyah Abbas terkena tikaman pisau.

Dikatakan IPTU Tio, bahwa kedua pelaku PI (20) dan RD (22) dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 atau Pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, Kejadian tersebut terjadi pada pada Sabtu (14/1/2023) di Jalan Datu Adam Kelurahan Luwuk, Banggai.

Setelah peristiwa itu, para tersangka lari dan berhasil diamankan oleh Tim Resmob Tompotika Polres Banggai di wilayah Baturube Kabupaten Morowali Utara.

“Selain berkas perkara dan kedua tersangka, kami juga turut menyertakan barang bukti berupa satu buah pisau warna silver dengan gagang warna hitam,” tukas Kasat.*Humas Polres Banggai