Bakar Ban dan Tutup Jalan, Alasan Polisi Bubarkan Demo di Jayabakti, Pagimana
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Aksi pemblokiran jalan umum menuju Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Banggai dengan membakar ban bekas terjadi pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
Hal tersebut terjadi, lantaran masyarakat memprotes adanya beberapa bangunan rumah yang didirikan oleh warga Kepulauan Poat, Pagimana di sepanjang jalan baru menuju Desa Jayabakti.
“Dilakukan oleh sekitar 10 orang warga dari Desa Jayabakti yang melarang didirikan bangunan rumah dilokasi tumbuhan bakau tersebut,” jelas Wakapolsek Pagimana, IPTU Steven Fehr.
Menurut IPTU Steven Fehr bahwa pelarangan berdirinya beberapa bangunan dilokasi yang merupakan laut dan tempat tanaman bakau sehingga dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut.
“Menurut coordinator lapangan aksi tersebut yakni Yusri (45) warga Desa setempat bahwa aksi spontan ini karena kekecewaan kepada Pemerintah Desa Jayabakti dan Pemerintah Kecamatan Pagimana yang tidak mengambil tindakan tegas,” sebutnya.
Wakapolsek Pagimana yang mendapatkan informasi adanya aksi protes warga dengan menutup jalan umum tersebut bersama anggota langsung mendatangi dan melakukan koordinasi dengan masa aksi.
“Kami berikan pemahaman dan himbauan serta menyingkirkan dan memadamkan api dari ban bekas yang menyala,” sebutnya.
Setelah dilakukan negosiasi oleh Polsek Pagimana, akhirnya diantara mereka sepakat dan paham kemudian membubarkan diri kembali ke rumahnya masing-masing.
Ia berpesan bahwa jalan itu kan milik masyarakat, aksi menutup jalan dan membakar ban itu menggangu ketertiban.
“Unjuk rasa itu di atur UU, petugas mempunyai kewajiban mengawal, jangan merusak fasilitas umum dan menghambat lalu lintas,” jelasnya.*Humas Polres Banggai