POLRESPOLRES TOLI-TOLI

Polres Tolitoli Gelar Konferensi Pers terkait 3 Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli berhasil mengamankan 3 Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu pada hari Minggu, tanggal (18/06/2023), sekitar pukul 12.30 WITA. Kejadian ini berlangsung di Jalan Tanah Abang Lorong Rambutan Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK dalam Konferensi Pers menerangkan bahwa Tersangka dalam kasus ini Pria berinisial HRS alias H yang tinggal di Jalan Tanah Abang Lorong Rambutan Kelurahan Tuweley berperan sebagai penjual/pengedar atau pemilik sabu seberat 2,35 gram (4 paket), Pria berinisial MR alias S yang tinggal di jalan Kelapa II Kelurahan Tuweley berperan sebagai perantara dalam jual beli (0,87 gram) dan Pria JRP alias J yang tinggal di jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baru Kabupaten Tolitoli berperan sebagai pebeli dan pengguna. Ke 3 Tersangka diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli setelah mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa ada pesta Sabu pada pukul 12.15 Wita. Senin (19/06/2023) Siang.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa HRS memiliki Narkotika Jenis Sabu. Petugas Satresnarkoba Polres Tolitoli segera menindaklanjuti Informasi tersebut dan berhasil mengamankan HRS, MR, dan JRP yang sedang duduk di lantai papan rumah yang sebelumnya kami menghubungi ketua RT setempat. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan tempat dan berhasil ditemukan 7 (tujuh) paket klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto 3,22 gram, yang ditemukan di kantong tersangka tersebut.

Kemudian, Tersangka beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tolitoli untuk Penyidikan lebih lanjut. Prosedur penanganan kasus ini meliputi cek rekam identitas tersangka, gelar perkara oleh penyidik, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, melengkapi mindik (meriksa keterangan), pengembangan kasus, pemeriksaan barang bukti akan dibawa ke Labfor di Makassar.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) untuk HRS, Pasal 112 Ayat (1) untuk MR dan Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. untuk JRP.