BID HUMASHUKUMNewsSATKER

Tim Jatanras Polres Banggai Tangkap Remaja Pencuri Ponsel di Kaleke Luwuk, Pelaku Residivis

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai menangkap remaja berinisial AD (19) warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 17.30 Wita.

Remaja ini diringkus Tim Jatanras lantaran diiduga melakukan tindak pidana pencurian dua unit ponsel milik korban.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 Wita, dimana saat itu korban sedang tidur di indekos miliknya di Kelurahan Keleke.

“Pada saat korban bangun, ia melihat dua unit ponsel miliknya masing-masing Merk Oppo A16, Warna Silver dan Vivo V2022 warna Green telah lenyap,” ungkap Tio kepada wartawan, Senin (10/7/2023) pagi.

Usai menerima laporan korban, lanjut perwira pangkat tiga balak ini, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasih bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Luwuk.

Tanpa menunggu lama, Tio menerangkan, pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan namun pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan naik ke atap rumah-rumah warga di kompleks Jalan Datu Adam, Kota Luwuk.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi, ia menuturkan, bahwa pelaku mengakui perbuatannya mencuri dua unit ponsel milik korban dengan cara masuk ke dalam indekos korban.

“Saat itu korban sedang tidur pulas dan pintu kamar indekos dalam keadaan terbuka,” tuturnya.

Saat ini, kata dia, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku adalah salah satu residivis dan sudah sering melakukan perbuatan yang sama di beberapa TKP dalam kota Luwuk dengan kasus 363 Kuhp,” pungkasnya. (ab)