BID HUMASGeneralNewsSATKER

Polres Morowali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Golongan I, Satu Orang Berhasil Diamankan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah hukumnya. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.

Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid menjelaskan kronologis penangkapan tersebut yang berawal pada hari Senin, 07 Agustus 2023, pukul 19.30 Wita, tim Satresnarkoba Polres Morowali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MM Alias G, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, penangkapan ini dilakukan di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I, 1 unit handphone android merek Oppo warna hitam, 1 buah wadah plastik bening, serta uang tunai sejumlah 950.000 rupiah,” ucap Kasi Humas, Rabu 09 Agustus 2023.

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK.MH, mengatakan bahwa penangkapan itu merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali segera merespon informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. tindakan ini sebagai bentuk nyata dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan merespon dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat sesuai prosedur dan Undang Undang yang Berlaku,” ujar AKBP Suprianto SIK.MH.

Saat ini pelaku MM alias G telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 12 Tahun, saksi-saksi dari internal Kepolisian telah memberikan keterangan yang mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami berharap bahwa penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres Morowali. (ab)