POLRES BANGGAI

Kapolsek Balantak Lakukan Restorarive Justice Kasus Pengeroyokan di Desa Pulo Dua

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kapolsek Balantak Iptu Hasan didampingi Kanit Reskrim Polsek Balantak Aiptu Jufri melakukan restorarive justice kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Mapolsek Balantak, Kamis (10/8/2023) siang.

Ia menjelaskan, kasus ini terjadi di Desa Pulo Dua Kecamatan Balantak Utara yang dilakukan oleh 13 pemuda terhadap tiga orang pemuda asal Kelurahan Balantak pada Rabu (9/8/2023).

“Dalam restorarive justice ini kami menghadirkan para orang tua pelaku dan aparat desa,” ungkapnya.

Dalam kegiatan itu, kata Hasan, para orang tua pelaku dan korban diiimbau agar melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Kami meminta agar para orang tua tidak melepas anaknya begitusaja saat di luar rumah, harus tetap diawasi guna menghindari hal-hal yang tidak diiinginkan,” kata perwira pangkat dua balak ini.

Iapun meminta, orang tua agar bisa mengarahkan anak ke hal yang lebih positif, khususnya untuk menambah ilmu pengetahuan dan akhlak yang bagus agar bisa terhindar dari segala hal negatif yang ada.

“Sebab peran orang tua ini sangat penting, anak sebagai generasi penerus haruslah dibekali dengan hal-hal yang positif,” pungkasnya.

Ia menambahkan, kasus tersebut tidak terjadi lagi dan apabila masih diulangi maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Masing-masing pihak merasa senang, kegiatan berjalan aman dan lancar hingga selesai,” tutupnya.*Humas Polres Banggai