POLRES TOUNA

Sat Resnarkoba Polres Touna Tangkap Pengedar Sabu di Dondo Barat

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Sat Resnarkoba Polres Touna berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis sabu berinisial RR alias Randy (28) di Jalan Delima, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna pada Rabu 26 Juli 2023.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (1,04 gram) yang di simpan di dalam dompet di bawa bantal yang ada di ruang tamu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH dan Kasat Intelkam Iptu Hendra, SH pada saat Konferensi Pers di Kantin Bhayangkari Polres Touna, Jumat (18/08/2023).

AKBP S. Sophian menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Touna dengan melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Selain barang bukti Narkotika Sabu juga diamankan, 4 pak plastik klip kosong, 14 lembar plastik  klip kosong, 1 lembar tissu, buah pirex, 1 buah pipet, 1  buah jarum, 1 buah dompet warna coklat merek Jeep Buluo, 1 Unit Handphone Merek Vivo warna biru dan Uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” jelas Kapolres Touna.

Kapolres mengatakan, pada saat dilakukan proses penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat setempat dan berdasarkan pengakuan dari pelaku sendiri kalau Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh Lk. K dari Kota Poso.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Urine di Kantor BNN Kab. Tojo Una Una terhadap pelaku di Peroleh hasil tes urine yaitu positif amphetamine dan methampetamin (sabu),” kata AKBP S. Sophian.

Kapolres menambahkan saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Touna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tambahnya.

“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya Narkotika serta ikut berperan aktif dalam melawan peredaran barang-barang tersebut,” tutup Kapolres.*Humas*