BID HUMASGeneralHUKUMLatestNewsSATKER

Polres Morowali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Satu Orang Ditangkap

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resort (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis 07 September 2023.

Kasat Resnarkoba Iptu Kristianto, S.H menuturkan bahwa upaya pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial WAP alias W (22).

Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita 5 (lima) bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.

Kasat Resnarkoba juga mengatakan kejadian tersebut berlangsung di sebuah kos di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis 07 September 2023, sekitar pukul 17.30 Wita.

“Tindakan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum terkait dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba.

Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku, lanjut Kasat Resnarkoba, meliputi 5 (lima) bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu serta 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam.

Kasat Resnarkoba juga menjelaskan kronologis kejadian yang diawali pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, ketika anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat terkait seringnya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos yang berlokasi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng.

“Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju ke lokasi. Sekitar pukul 17.30 Wita, mereka berhasil mengamankan pelaku berinisial WAP alias W beserta barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Suprianto, SIK., MH mengatakan bahwa tindakan tegas dan cepat dari Satresnarkoba Polres Morowali ini merupakan wujud komitmen dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali.

“Pelaku WAP alias W akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (fn)