LatestNewsPOLRESPOLRES MOROWALI

Polres Morowali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Seberat 70 Gram Sabu

Tribratanews, Morowali – Kepolisian Resort (Polres) Morowali menggelar konferensi pers, Kamis 14 September 2023 pagi, terkait dengan pengungkapan Tindak Pidana Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali.

Konferensi pers ini di pimpin oleh Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli, SH, didampingi Kasat narkoba Polres Morowali Iptu Kristianto SH, Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid, SH serta di hadiri sejumlah Jurnalis Biro Morowali.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Morowali mmenjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Minggu 10 September 2023, sekitar pukul 00:05 Wita.

“Anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sering terjadi di sebuah kos di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), tim langsung merespons informasi tersebut dan menuju lokasi yang dimaksud,” jelas Wakapolres.

Saat tiba di lokasi tersebut, masih kata Kapolres, sekitar pukul 00:05 Wita, anggota Satresnarkoba mendapati seorang laki-laki berinisial CEP alias C (22) berada di depan kamar kos di Desa Lalampu.

“Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terduga yang menghasilkan penemuan 47 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 70,02 gram,” terang Wakapolres.

Tersangka beserta barang bukti yang disita, lanjut Wakapolres, termasuk sejumlah handphone dan barang pribadi lainnya, kemudian diamankan oleh petugas kepolisian.

“Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman maksimal Hukuman 20 Tahun penjara sampai dengan seumur hidup,” ucap Wakapolres.

Wakapolres juga mengungkapkan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Morowali untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Pihaknya akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kasus ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait. Tersangka CEP alias C akan dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Wakapolres.

Wakapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna kepada aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali.