Tangkap Pelaku Kasus Kekerasan Terhadap Anak Bawah Umur, Polres Touna Komitmen Perlindungan Anak
Touna.Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor Touna Jajaran Polda Sulteng menegaskan komitmennya dalam upaya perlindungan terhadap anak. Salah satunya ditunjukkan dengan merespon cepat pengungkapan kasus kekerasan yang dialami anak.
”Kami mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi Desa Bangkagi, Kecamatan Togean Kabupaten Touna,” kata Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH saat Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, SH dan Kasi Humas AKP Triyanto, Rabu (04/10/23) di Mapolres Touna.
Kapolres menjelaskan, uraian kejadiannya terjadi Pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 Wita, Tersangka berinisial Lk. R terhadap Korban Berinisial Lk. HB yang merupakan anak kandungnya yang masih berusia 2 Bulan lebih.
“Modus operandi tersangka melakukan Kekerasan Anak tersebut terjadi awalnya karena perselisihhan antara pelaku dan istrinya. Pelaku sempat cekcok dengan istrinya kemudian korban yang saat itu masih Balita menangis, saat mendengar suara tangisan korban pelaku bertambah emosinya,” jelasnya.
Kapolres mengatakan pelaku menggendong korban dan memukul bibir korban yang masih berusia dua bulan lebih tersebut dengan menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 1 kali.
“Setelah itu pelaku memukul korban kembali dengan menggunakan botol susu yang saat itu di pegangnya yang mengenai bibir korban sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku melepaskan korban dari gendongannya sehingga korban terjatuh di atas springbed/tempat tidur,” katanya.
Lanjut kata Kapolres, motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya yang berinisial Lk. HB karena Tersangka emosi kepada istri Tersangka yang berinisial Pr.YS.
“Barang bukti diamankan berup 1 lembar Baju Balita Warna Abu Abu bergambar Unicorn serta 1 Buah Botol Susu Bayi,” ujarnya.
Kapolres menambahkan atas perbuatannya pelaku di persangkakan pasal Kekerasan terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Pasal 80 Ayat (1) Setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak dan Pasal 76 C Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan dan/atau Denda paling banyak 72.000.000,” tambahnya
Kapolres berharap bahwa tindakan hukum yang tegas akan diterapkan terhadap tersangka. Hal ini untuk memberikan pesan yang kuat bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tak dapat diterima dalam masyarakat.
“Polres Touna, menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan mereka,” tandas orang nomor satu di Polres Touna tersebut.*Humas*