POLRES TOUNA

Satpolairud Polres Touna Serahkan Berkas Perkara Kasus Destruktive Fishing ke Kejaksaan

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Satpolairud Polres Touna melimpahkan berkas perkara (Tahap I) kasus tindak pidana Destruktive Fishing kepada kejaksaan Negeri Touna, Kamis (12/10/2023).

Adapun berkas perkara yang dilimpahkan dengan tersangka berinisial MTDP alias Om Bui (49) warga Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A/02/IX/2023/SPKT,Satpolairud/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 26 September 2023.

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian, SIK, MH melalui Kasat Polairud AKP Muh. Natsir, SH mengatakan sebagaimana pada kegiatan Konferensi Pers baru baru ini, bahwa tersangka berinisial MTDP alias Om Bui diamankan saat melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak berupa bom ikan di perairan laut Desa Biga, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Touna, Selasa tanggal 26 September 2023.

Kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit perahu kayu dengan ukuran panjang + 7 meter dan lebar + 60 Cm, 1 unit mesin ketinting merek Honda 5,5 PK, 1 buah mesin kompresor merek Honda 5,5 PK dan Selang kompresor Panjang 67  meter.

“Selanjutnya, 1 buah kaca mata selam, 1 pasang kaki katak, 1 buah panah ikan, 1 buah sibu-sibu, 13 ekor ikan boronang, 1 ekor ikan merah jenis kakap, 1 botol bom ikan aktif, 1 buah detonator rakitan, 1 buah aki 12 ampere serta Kabel warna merah hitam dengan panjang 20 meter,” ungkapnya.

Kasat Polairud menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang – Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan / atau  Pasal 100 B UU RI No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000,-(Satu miliyar dua ratus juta rupiah),” pungkasnya.*Humas*