BID HUMASSATKER

Dua Kades di Kabupaten Banggai Laut Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Balut, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Baru enam hari pasca pelantikan, dua kepala desa (Kades) terpilih di Kabupaten Banggai Laut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Banggai Kepulauan Polda Sulawesi Tengah.

Kedua tersangka tersebut berinisial BB Kades Bolokut Kecamatan Bokan Kepulauan, dan SPY Kades Lalong Kecamatan Bangkurung.

BB dan SPY diketahui baru saja dilantik dan diambil sumpah pada 01 November 2023 kemarin.

Keduanya di tetapkan tersangka atas dugaan menggunakan ijazah palsu berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/72-XI/2023/Reskrim dan Nomor : S.Tap/71-XI/2023/Reskrim tanggal 7 November 2023.

Kapolres Banggai kepulauan malalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkep, I Ketut Yoga Widata mengungkapkan penetapan tersangka dilalukan sesuai SOP.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, dengan  memperoleh minimal dua barang bukti, yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” Ungkap I Ketut Yoga Widata, Sabtu (11/11/2023).

Dugaan penggunaan Ijazah Palsu Kades Bolokut dan Kades Lalong muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang diterima Polres Bangkep.

“Bulan oktober kemarin, Polres Bangkep  menerima aduan terkait dugaan penggunaan Ijazah Palsu,” kata Yoga.

Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bangkep sejak Jumat 10 November kemarin.

Keduanya dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (ab)