Polsek Lamala Amankan Miras Dari Rumah Warga
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Diduga menjual minuman keras, Personel Polsek Lamala, menggerebek rumah milik NU (54) seorang petani warga Desa Eteng, Kecamatan Masama, Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, personel Polsek Lamala mendapatkan barang bukti berupa miras tradisional jenis cap tikus di dalam rumah NU.
Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Lamala, AKP Muh. Zulfikar, S.H,. membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Menurutnya, penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa NU sering menjualan minuman keras tanpa ijin di wilayah Desa Eteng.
“Sesuai informasi yang diperoleh, personel Polsek Lamala langsung menuju rumah NU dan benar, di rumah tersebut petugas mendapati miras berupa 5 bungkus cap tikus dalam plastic bening,” ujarnya.
Pelaku penjual minuman keras diberikan himbauan dan teguran keras dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Lamala, pungkasnya.*Humas Polres Banggai