POLRESPOLRES BANGGAI

Polres Banggai Gelar Konferensi Pers Pengeroyokan Menyebabkan Pria di Luwuk Meninggal

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Banggai menggelar konforensi pers pengungkapan, tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang atau penganiayaan secara bersama-sama menyebabkan matinya orang yang terjadi di kompleks Kilo Meter 1, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulteng.

Konforensi pers yang dipimpin langsung Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary SH, SIK, MH, ini turut didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, KBO Satreskrim AKP Teddy Fredy Polii dan Kanit I Satreskrim Ipda Tommy H Kawilarang.

Kompol Pino mengungkapkan, saat ini Satreskrim Polres Banggai sudah menangkap tujuh tersangka terhadap korban IA (33) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai yang terjadi pada Jumat 9 Pebruari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita.

“Saat ini sudah tujuh pelaku yang diamankan,” ungkapnya saat konferensi pers dihadapan awak media.

Ia menjelaskan, para pelaku yang sudah diamankan masing-masing berinisial, SD alias D (18), FN alias A (18), IM alias I (20), PK alias A (23) dan MF alias F (18), MI alias N (28) dan FB alias P (18), warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.

“Tiga orang sementara dalam pengejaran Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai, dua sudah diketahui identitasnya sedangkan satunya lagi masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Sementara itu, AKP Tio Tondy mengatakan, saat itu sekitar pukul 20.00 Wita korban berada di Lorong samping rumah pelaku SD sambil duduk diatas motor.

“Tiba-toba pelaku SD langsung mengatakan bahwa pelaku yang sering membuang narkotika jenis sabu-sabu di halaman rumahnya,” kata Tio.

Lebih lanjut, Tio menuturkan, pelaku SD langsung melakukan penganiayaan dan peristiwa tersebut langsung direkam menggunakan ponsel oleh saksi FS alias U.

“Setelah itu korban langsung melarikan diri. Dan sekitar pukul 23.00 Wita di depan kantor Kelurahan Bungin terjadi lagi pengeroyokan terhadap korban sehingga korban terjatuh tidak sadarkan diri sehingga dilarikan ke RSUD Luwuk,” tuturnya.

Perwira pangkat tiga balak ini menyebutkan, untuk motif para pelaku sedang dalam pengembangan lantaran keterangan dari para pelaku berbeda-beda.

“Jadi pelaku ini juga belum ada yang memastikan jika dibuang korban di halaman itu adalah sabu-sabu. Jadi belum diketahui kebenarannya,” sebutnya.

Dirinya menambahkan, bahwa para pelaku pengegeroyokan tersebut memiliki masalah pribadi masing-masing.

“Ada juga yang bingung alasannya memukul, Cuma ikut-ikutan memukul. Ada juga yang ikut membonceng korban kemudian ikut memukul juga. Jadi untuk motif sedang dalam pengembangan,” terangnya.

Saat ini, kata Tio, Tim Jatanras masih memburu pelaku lainnya sedangkan penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi dan para pelaku guna mengungkap motif.

“Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 338 KUHPidana jo pasal 55, 56, atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.*Humas Polres Banggai