Direktorat Samapta Polda Sulteng Gelar Patroli Malam Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif
Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat Polri terus meningkatkan kualitas pengamanan salah satunya dengan melaksanakan patroli malam, dalam hal ini Direktorat Samapta Polda Sulteng melalui tim perintis presisi rutin melaksanakan patroli dialogis pada malam hari, Selasa (20/02/2024).
Beranggotakan sebelas personil yang dipimpin oleh Ipda Amrullah SH, tim perintis presisi melakukan patroli dialogis di seputaran Kota Palu dengan sasaran tempat – tempat keramaian, kompleks perumahan dan tempat – tempat lainnya yang di sinyalir akan timbulnya gangguan kamtibmas terutama saat malam hari.
Menurut keterangannya Ipda Amrullah, patroli dialogis yang dilakukan tim perintis presisi ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman serta untuk menekan angka kriminalitas, serta memantau situasi kamtibmas khususnya di Kota Palu.
“Dalam kesempatan ini kami menjelaskan selain melaksanakan kegiatan patroli dialogis pada malam ini, kami juga memberikan pesan -pesan kamtibmas kepada masyarakat, memberikan imbauan serta mengajak masyarakat untuk bersama menjaga dan memelihara kamtibmas agar selalu aman dan terkendali,” Ujar Amrullah.
Dalam kesempatannya Direktur Samapta Polda Sulteng Kombes Pol Richard B.Pakpahan, SIK, MH menuturkan, dibentuknya tim perintis presisi ini adalah bentuk dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang keamanan dengan meningkatkan kegiatan – kegiatan malam seperti patroli dialogis yang dilakukan di tempat – tempat rawan tindak kejahatan terutama saat malam hari, selain itu untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Polri petugas dilapangan juga melakukan imbauan – imbauan serta memberikan pesan kamtibmas dengan humanis.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu kami juga mengimbau agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga dan memelihara kamtibmas di daerahnya dengan melaporkan jika melihat ataupun mendengar suatu tindak kejahatan yang dapat mengancam situasi kamtibmas kepada Kepolisian baik itu di tingkat Polsek atau Polres,”Ungkapnya.(DA)