POLRES TOUNA

Polsubsektor Tobar Polsek Tojo Lakukan Mediasi Penyelesaian Permasalahan Utang Piutang

Touna, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsusektor Tobar Polsek Tojo melaksanakan mediasi permasalahan utang piutang antara warga Desa Mayoa Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso dengan warga Desa Matako Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna.

Mediasi tersebut di laksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tojo Bripka Nawir bersama Kades Matako yang di hadiri oleh perangkat desa, keluarga kedua belah pihak dan para saksi yang mengetahui permasalahan tersebut di Kantor Desa Matako Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Touna, Kamis (21/09/2023).

“Permasalahan utang piutang ini terjadi antara saudari Hastuti warga desa Mayoa dengan saudara Wenus Taogi warga desa Matako,  saudari Hastuti memberi pekerjaan pembuatan jendela rumah sebanyak 18 buah kepada saudara Wenus Taogi, namun sampai waktu yang telah di sepakati hanya 3 buah jendela yang selesai sementara upah semuanya sudah digunakan oleh saudara Wenus Taogi,” ungkap Bripka Nawir.

“Hasil dari mediasi penyelesaian permasalahan tersebut kedua belah pihak sepakat  menyelesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan saudara Wenus Taogi akan mengembalikan uang sebanyak Rp 6.890.000 (enam juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada saudari Hastuti,” tambah Bhabinkamtibmas.

Sementara itu, Kapolsek Tojo AKP M. Tarifuddin melalui Kapolsubsektor Tobar Ipda I Kadek Hermanta membenarkan mediasi yang dilakuka oleh Bhabinkamtibmas yang di laksanakan di Kantor desa Matako.

“Permasalahan tersebut diselesai secara kekeluargaan dengan di buktikan kedua belah pihak membuat kesepakatan di Kantor desa Matako dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak,” tuturnya. (Ichal)