BID HUMASSATKER

AKP Adi Herlambang : Kami Minta Masyarakat Melapor, Jika Menemukan Adanya Praktik Kecurangan di SPBU

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dua SPBU yang ada di Kota Palu kembali terjaring inspeksi mendadak (sidak) oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan sidak di dua SPBU Kota Palu guna memastikan kepatuhan SPBU terhadap aturan pendistribusian BBM.

Hal ini mengingat semakin maraknya SPBU yang melakukan kecurangan seperti mencampur BBM dengan air dalam beberapa hari terakhir.

Adapun dua SPBU yang menjadi sasaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah  dalam sidak kali ini adalah SPBU 74.941.27 di Jalan Sisingamangaraja dan SPBU 74.941.09 di Jalan Yos Sudarso.

Dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit IV Tipidter AKP Adi Herlambang, pengecekan ini dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk menghindari adanya penyelahan terkait pendistribusian penjualan BBM subsidi maupun non-subsidi oleh SPBU di Kota Palu.

Adi Herlambang menegaskan bahwa tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan tidak adanya penyimpangan terkait pendistribusian BBM.

Dari hasil pemeriksaan, belum ada temuan yang signifikan, namun salah satu SPBU ditemukan melakukan peneraan lebih dari pengukuran toleransi ukurannya hingga 110 Mililiter.

“Temuan tersebut akan kami dalami apakah perlu tindak lanjut penegakan hukum, atau cukup imbauan serta teguran,” ujar Adi Herlambang saat konferensi pers.

Lebih lanjut ia juga menegaskan bahwa stok BBM di kedua SPBU tersebut aman dan harga BBM sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami akan terus melakukan sidak secara berkala untuk memastikan SPBU di wilayah Sulteng patuh terhadap aturan pendistribusian BBM,” tegas Adi Herlambang.

Sidak ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulteng untuk menjaga stabilitas harga, mencegah terjadinya penyimpangan, dan memastikan ketersediaan BBM di tengah masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Adi Herlambang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan praktik kecurangan di SPBU, seperti pengurangan takaran BBM atau penjualan BBM dengan harga di atas HET.

“Kami minta masyarakat untuk melapor kepada kami jika menemukan adanya praktik kecurangan di SPBU, seperti pengurangan takaran BBM atau penjualan BBM dengan harga di atas HET,” imbaunya. (ab)