BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polsek Lamala Gagalkan Pengiriman 137 Bungkus Cap Tikus ke Wilayah Balantak Bersaudara

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Personil Polsek Lamala Polres Banggai kembali berhasil menyita 137 kantong miras tradisional jenis cap tikus dari dua orang petani asal Pagimana dan Balantak, Banggai, Selasa (23/4/24).

Ratusan bungkus minuman terlarang ini disita saat petugas melakukan patroli dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh ketiga anggota Polsek Lamala.

“Anggota mendapat informasi dari masyarakat adanya dua sepeda motor yang sedang membawa cap tikus hendak melintas wilayah Lamala,” ungkap Kapolsek.

Informasi tersebut kemudian langsung ditanggapi dengan melakukan razia atau pencegatan kepada kedua motor tersebut.

“Tanpa menunggu lama, anggota langsung menahan dan menggeledah kedua motor pelaku,” terangnya.

“Barang bukti yang ditemukan berupa 68 bungkus cap tikus di sepeda motor Vixion DN 5792 CF milik RL (30) warga Desa Bulu Kecamatan Pagimana dan 69 kantong di motor Vario DN 4735 RI milik YA (30) warga Desa Talima B Kecamatan Balantak. Total 137 bungkus,” sebutnya.

Kedua pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut akan dibawa dan diedarkan diwilayah Balantak Bersaudara. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lamala untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini barang bukti sudah kita amankan dan kedua pelaku kita mintai keterangan,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai