BID HUMASHUKUMNewsSATKER

Divisi Hukum Mabes Polri Perkenalkan UU No.1 Tahun 2023, tentang KUHP dan HAM Kepada Masyarakat Kota Palu.

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Palu – Kegiatan penyuluhan hukum yang di Selenggarakan di Aula Torabelo Polresta Palu, memperkenalkan dan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hak Asasi Manusia (HAM). pada ( Selasa, 21 Mei 2024).

Dalam Kegiatan Tersebut di Hadiri oleh  Sejumlah Pejabat Utama Polresta Palu Termasuk Wakapolresta Palu AKBP Andi Purwacaraka, S.I.K.,S.H., Kasatbinmas, Kasipropam, Kasikum, para Kanitbinmas Polsek Jajaran dan  Bhabinkamtibmas, serta berbagai tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, satpam, mahasiswa, dan organisasi masyarakat (Ormas).

Dalam Penyuluhan Pemateri dari perwakilan Divisi Hukum Mabes Polri, yaitu Kombes Pol. J Permadi Wibowo, S.I.K., M.H., Kombes Pol. Tony Binsar, S.H., S.I.K., M.Si., dan AKBP Miyarsih, S.H. Ketiganya memaparkan berbagai aspek penting dari UU Nomor 1 Tahun 2023 yang baru saja diundangkan, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan-perubahan yang ada dalam KUHP serta implikasinya terhadap penegakan HAM di Indonesia.

Dalam sambutannya, Kombes Pol J. Permadi Wibowo menyatakan bahwa pembaruan KUHP ini merupakan langkah maju dalam sistem hukum pidana di Indonesia. “Undang-undang ini tidak hanya mengakomodasi perkembangan hukum pidana modern, tetapi juga memperkuat perlindungan hak asasi manusia di berbagai aspek penegakan hukum,” ujarnya.

Kombes Pol. Tony Binsar menambahkan bahwa penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat serta aparat penegak hukum. “Dengan pemahaman yang baik, diharapkan seluruh pihak dapat menerapkan undang-undang ini dengan benar dan adil, sehingga tercipta masyarakat yang lebih tertib dan hukum yang lebih terjaga,” katanya.

Kombes Pol. J Permadi Wibowo , dalam sesi penyuluhan, memberikan penjelasan secara rinci mengenai beberapa pasal krusial dalam UU tersebut dan bagaimana implementasinya di lapangan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

Para peserta penyuluhan menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai isu hukum yang diangkat. Keterlibatan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga mahasiswa, menunjukkan komitmen bersama dalam memahami dan mengimplementasikan hukum yang baru ini.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diakhiri dengan sesi foto bersamandengan para narasumber dari Divkum Polri sebagai bentuk apresiasi atas ilmu dan wawasan yang telah dibagikan. Harapannya, penyuluhan ini dapat menjadi langkah awal yang positif dalam penegakan hukum pidana yang lebih baik di Kota Palu dan Indonesia secara keseluruhan.  (fn)