BID HUMASGeneralNewsOPINISATKER

Pemuda di Kelurahan Dondo Diamankan Polisi Karena Miliki Sabu

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – TOUNA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengamankan pelaku diduga memiliki barang haram narkoba jenis sabu di Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Touna, Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 04.00 Wita

Pelaku berinisial AR (24) Warga Jl. Tanjung Lawaka Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, diamankan usai Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Touna mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH diwakili Kabag Ops Kompol Mulyadi Kasihumas AKP Trinyanto, KBO Satresnarkoba Aiptu Andi Maruli Wijaya dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2024) di Mapolres Touna.

Kompol Mulyadi mengatakan, dari laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan berhasil diamankan barang bukti 1 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dan 1 Unit Handpone merek Redmi warna Ungu,” kata Kabag Ops.

Kabag Ops menjelaskan, bahwa Narkotika jenis sabu dibeli pelaku seharga Rp.100 Ribu dengan cara membeli langsung dari salah satu warga yang saat ini dalam proses penyelidikan.

“Menurut keterangan dari pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut untuk di konsumsi sendiri,” jelas Kabag Ops.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Milyar,” pungkasnya. (fn)