BID HUMASGIAT OPSHUKUMNewsPOLRESTA PALU

Kabag Ops Polresta Palu ; Eksekusi Lahan di Jalan Ganogo Berlangsung Aman dan Lancar.

Polresta Palu, 22 Mei 2024– Polresta Palu bersama personel Polsek Palu Barat melaksanakan pengamanan eksekusi lahan yang berlokasi di Jalan Ganogo, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pengamanan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polresta Palu, Kompol Romy S.H., M.H., sementara eksekusi lahan dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diwakili oleh Bapak Alfian Mufrodi, S.H., didampingi oleh juru sita PN Palu, Bapak Yepta Tuter, S.H. Pada (Rabu, 22 Mei 2024).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu kelas I A dengan nomor: 30/Pen.Pdt.Eks.Risalah Lelang/2024/PN.Pal, tanggal 2 Mei 2024. Penetapan ini memerintahkan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas objek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 328/Boyaoge atas nama SU, dengan luas 2.780 M², yang terletak di Jalan Ganogo, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Eksekusi ini diajukan oleh pemohon eksekusi sekaligus pemenang lelang, Ny. SW.

Dalam pelaksanaan eksekusi, beberapa pihak turut hadir untuk menyaksikan dan mengawasi jalannya kegiatan. Pihak-pihak tersebut antara lain:

Panitera PN Palu, Bapak Alfian Mufrodi, S.H.,Kabagops Polresta Palu, Kompol Romy S.H., M.H.,Kaposubsektor Tatanga, Ipda Usep Saepudin,Kasi Pemerintahan Kelurahan Boyaoge, Bapak Sofyan Buyung, S.A.P.,Babinkamtibmas Kelurahan Boyaoge, Bripka Idam Pagasi,Pemohon eksekusi, Ny. SW.,Keluarga termohon, SU

Rangkaian kegiatan eksekusi berlangsung dengan tahapan sebagai berikut: pembacaan surat eksekusi oleh Panitera PN Palu, mediasi antara pihak pemohon dan termohon eksekusi terkait pembongkaran teras rumah yang termasuk dalam objek eksekusi, pembongkaran teras rumah milik termohon, dan penandatanganan Berita Acara (BA) eksekusi.

Kabag Ops Polresta Palu Kompol. Romy Gafur, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kegiatan eksekusi selesai sekitar pukul 13.40 WITA. Sepanjang pelaksanaan, situasi tetap aman dan terkendali tanpa adanya insiden yang mengganggu proses eksekusi. Hal ini menunjukkan koordinasi yang baik antara pihak kepolisian dan pengadilan serta kesadaran hukum dari masyarakat yang terlibat, ujar Romy.

Dengan berakhirnya eksekusi ini, diharapkan permasalahan sengketa lahan dapat terselesaikan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.