POLRESPOLRES DONGGALA

Tindak Pidana Pencurian di Wisata Kuliner Banawa Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap Tim Resmob Paneki

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Satreskrim Polres Donggala lewat Tim Resmob Paneki yang dipimpin oleh Bripka Kurniawan Saing berhasil melakukan pengungkapan terhadap terduga pelaku pencurian yang terjadi di Desa Loli Tasiburi Kec. Banawa Kab. Donggala. Selasa (28/05/24) 

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor. : LP/B/76/V/2024/SPKT/POLRES DONGGALA/POLDA SULTENG, Tgl 20 Mei 2024, SURAT PERINTAH TUGAS : Sprintgas / 78 / V / KKA /2024, yang mana terduga pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”Pada hari Selasa (21/05/24) beberapa waktu lalu.

Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Harmansyah,S.H. memberikan himbauan 

” Kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan melengkapi barang serta tempat tinggalnya dengan CCTV, Alarm, guna mengantisipasi minimal mengurungkan niat pelaku kejahatan” terang Iptu Andi

Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Andi Harman Syah, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada hari Jum’at, 17 Mei 2024 lalu, di Desa Loli Tasiburi Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Korban Lk.Busman dapat laporan dari Pr.Nunink bahwa barang di tempat Wisata Kuliner mengatakan bahwa barang berupa Genset merk Honda, Mesin Skap Magteg, dan Power ampli telah hilang kepada Petugas, dan menyebabkan kerugian Rp.12.000.000.” imbuh Kasat

Ada 3 Pelaku yang berhasil diamankan yakni :  Lk. F @Delton (20), alamat Dsn.Pangga Kec.Banawa, Lk. MA @Adit (19) Alamat Donggala Kodi,Kec.Ulujadi KotaPalu, Lk. YF @Yoga (19) Ds.Loli Tosiburi Kec.Banawa Kab.Donggala 

” Adapun Kronologi Tim Resmob Paneki Satreskrim Polres Donggala melakukan penyelidikan didesa Loli Tasiburi Kec. Banawa Kab. Donggala terkait tindak pidana pencurian tersebut.” Jelas K.Saing

” Tim Resmob Paneki bertindak cepat sekitar pukul 01.00 wita Tim berhasil mengamankan Lk. F @Delton didesa Loli Tasiburi bersama 2 orang rekannya, setelah beberapa jam tim melakukan introgasi bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian berupa Genset merek Honda, Mesin Skap merek MAGTEG, dan Power (ampli), Tabung gas 3 Kilo sebanyak 2 tabung yg terjadi didesa loli tasiburi kec. Banawa Kab. Donggala” ungkapnya 

” Pelaku menerangkan bahwa yg telah mereka curi tsb sudah dijual dikota palu dan Genset serta Power ampli dijual sama anak kapal tagboat yg sempat mengisi air diloli tasiburi (sementara pencarian)” tuturnya 

Saat ini, Tim Resmob sedang menuju Mako Polres Donggala dengan membawa pelaku dan barang bukti, diamankan 

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Harmansyah,S.H merespon kerja keras tim yang berhasil menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan mengembalikan barang bukti kepada korban. 

Sat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam hal bertukar informasi untuk menjaga stabilitas Sitkamtibmas di wilayah hukumnya.” Pungkasnya 

Polres Donggala (As/Hms)