BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Gegara Live Facebook, Emak di Kota Luwuk Berurusan Dengan Polisi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Luwuk Polres Banggai melalui Bhabinkamtibmas IPDA Jeff Satolom, SH berhasil menyelesaikan sebuah kasus pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial Facebook, Rabu (5/6/2024).

Kasus ini melibatkan pelapor/korban perempuan LH (43) warga Kelurahan Hanga-hanga dan terlapor ibu TD (49) asal Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan.

Kronologis kejadian bermula pada Sabtu, 1 Juni 2024, bertempat di Kelurahan Jole. LH dan keluarganya merasa dirugikan lantaran nama baik bapaknya tercemar akibat komentar Live Facebook oleh TD.

“Dalam Live Facebook tersebut TD mengatakan kalau bapak dari LH mengambil tanahnya orang di Batui,” sebut IPDA Jeff.

Bhabinkamtibmas dengan sigap, mengambil tindakan cepat dengan mengundang kedua belah pihak ke kantor Kelurahan Jole. Dalam proses mediasi, kedua belah pihak, yang masih bersaudara ini, berhasil diajak berbicara dan menyelesaikan masalah dengan pendekatan problem-solving.

Terlapor, mengakui kesalahannya dan dengan tulus meminta maaf kepada Pelapor. Keduanya sepakat untuk menyelesaikan konflik tersebut secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut.

Proses mediasi ini diawasi oleh Lurah dan Seklur Jole. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan bersama yang ditandatangani sebagai bukti penyelesaian damai atas permasalahan ini.

“Semoga kejadian serupa dapat dihindari dikemudian hari, dan masyarakat dapat memanfaatkan kemajuan tegnologi sebagai mana semestinya (positif),” tukasnya.*HumasPolresBanggai