BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Bocah Kelas 6 SD Dicabuli dan Korban TPPO, Polisi Amankan Sang Pacar di Luwuk Timur

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang pelajar putri, yang sebelumnya dilaporkan hilang dan terungkap fakta ternyata menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Nasib tragis dialami bocah perempuan kelas 6 SD usia 13 tahun warga Kecamatan Nuhon, Banggai, dia dicabuli pacarnya DM (22) lalu “dijual” kepada sejumlah pemuda hidung belang di Kecamatan Luwuk Timur.

Korban berhasil diselamatkan oleh jajaran Bhabinkamtibmas Subsektor Luwuk Timur, Polres Banggai, Minggu 9 Juni 2024 dari Desa Bantayan.

“Penangkapan DM ini merupakan hasil koordinasi dan pengembangan bersama jajaran Polsek Nuhon dan Pemerintah Desa Bantayan,” sebut Plt Kapolsek Luwuk, AKP Steven Lewaherilla.

“Selanjutnya kami limpahkan ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai,” tukasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda mengatakan bahwa berdasarkan laporan polisi yang masuk, korban meninggalkan rumah lalu pergi tanpa ada kabar/pamit kepada orang tuanya pada Senin (27/5/2024).

“Pengakuan dari pelaku bahwa mereka berdua saling kenal lewat media social facebook yang dilanjutkan saling chat dan akhirnya pacaran sejak bulan Mei 2024. Pelaku juga sudah 3 kali mencabuli korban,” katanya.

Merujuk keterangan DM, lanjut Amin, bocah kelas 6 SD itu dipaksa melayani tamu 6 pria hidung belang di Luwuk Timur dengan tarif masing-masing Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Keterangan DM, bahwa semua uang diambil korban. Sedangkan pelaku diberikan rokok dari para pria tersebut,” tuturnya.

Kasi Humas menyebutkan bahwa pelaku DM ini juga merupakan terlapor dalam kasus pencabulan anak dibawah umur usia 14 tahun yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2024 di Luwuk Timur.

“Saat ini pelaku mendekam di Mapolres Banggai untuk mempertangung jawabkan segala perbuatannya,” pungkas Amin.*HumasPolresBanggai