BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Tusuk Teman Gunakan Pisau, Polsek Balantak Tahap II Tersangka

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Polsek Balantak Aipda Muh. Jufri, SH melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka N (25) yang merupakan warga Kelurahan Balantak, Banggai dalam kasus penganiayaan, Rabu (12/6/24) pukul 14.30 Wita.

Penyerahan tersangka diterima oleh Jaksa Pidum Tri, SH diruangan Diversi Kejaksaan Negeri Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH.,S.IK,MM melalui Kapolsek Balantak IPTU Hasan ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa.

“Penyerahan tersangka N lantaran adanya surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21, ” Ujarnya.

“Ya, kami sudah serahkan tersangka ke Jaksa sehingga tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak JPU guna di proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, “terang Kapolsek.

Ia menuturkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Sabtu (16/2/2024) lalu sekitar pukul 02.00 Wita dini hari bertempat di Kelurahan Dale-dale, Balantak dimana tersangka melakukan penganiayaan berat terhadap korban Firman Nursin (35) dengan cara menyerang menggunakan sebila pisau.

“Saat itu korban dan tersangka lagi minum miras cap tikus bersama. Kemudian tersangka mengajak korban untuk berkelahi,” tuturnya.

Akibat dari penganiayaan berat tersebut korban mengalami luka tusuk dibahu sebanyak dua kali dan dibagian punggung sebanayak tiga kali serta lengan kiri tiga kali tusukan.

Kapolsek Balantak pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka N dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP subs Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat 2 KUHP.*HumasPolresBanggai