BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Mediasi di Polsek Luwuk Menyelesaikan Kasus Pemukulan: Kesepakatan Damai Dicapai

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Bripka Danang AS menunjukkan keahlian dalam penanganan konflik pada hari Minggu (30/6/2024) ketika menerima laporan penganiayaan di Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan.

Identitas terlapor yakni pria inisial K (18) dan R (16). Sedangkan pelapornya adalah A (21) dan I (16) merupakan warga Desa Lamo Batui.

Disoroti dalam kronologis kejadian bermula pada Sabtu (29/6/2024) jam 23.00 Wita, pelapor ingin menemani perempuan inisial I yang merupakan adik kandung dari Terlapor K.

Akan tetapi pertemuan itu dilarang oleh terlapor dikarenakan kedua pelapor datang dalam kondisi mabuk miras cap tikus. Akibatnya terjadilah adu mulut hingga berujung pada aksi pemukulan.

“Kedua pelapor sebelumnya telah berkenalan dengan perempuan I lewat media sosial Facebook dan janjian untuk bertemu,” sebut Danang.

Bhabinkamtibmas segera mengambil langkah-langkah tindakan kepolisian yang efektif. Kedua pihak diundang ke Mapolsek Luwuk, di mana mediasi antara pelapor dan terlapor berhasil dilakukan.

Melibatkan pihak kepolisian sebagai mediator, pelapor dan terlapor akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Keduanya sepakat untuk membuat surat pernyataan bersama, menandatanganinya, dan menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving dan mediasi dapat membawa damai dan keharmonisan dalam lingkungan bermasyarakat.

Polsek Luwuk memainkan peran penting dalam menanggapi dengan bijak dan mengedepankan solusi damai dalam mengatasi konflik.*HumasPolresBanggai