Uncategorized

Polsek Wakep Polres Touna Mediasi Kasus Pencurian

Touna – Bertempat di Mapolsek Walea Kepulauan (Wakep), Wakapolsek Wakep Ipda Abraham N.J. Erbabley, S.H., M.H. bersama anggota menyelesaikan perkara pencurian yang terjadi di desa Kalia Kec. Talatako, Selasa (02/07/2024) jam 13.00 Wita.

Wakapolsek mengatakan, kami menindak lanjuti permasalahan ini berdasarkan Surat Kepala Desa Kalia Kec. Talatako Kab. Tojo Una Una Nomor : 141/06.14/DS.KL/2024, tanggal 24 Juni 2024, tentang kasus pencurian buah cengkeh di kebun saudara MHD yang di lakukan oleh tiga orang pemuda yaitu RMN, ART dan ZDM.

“Dengan surat yang masuk dari kades kalia tersebut, kami mengundang kedua pihak bersama dengan aparat desa dan ketiga orang tua dari pelaku tersebut untuk datang ke Polsek Walea,” ucap Ipda Bram sapaan akrabnya.

“Setibanya mereka di Polsek, kami langsung melakukan mediasi kepada kedua belah pihak untuk dapat menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan,” lanjutnya.

“Dari hasil mediasi tersebut kedua pihak bersepakat untuk menyelesaikan persoalan meraka dengan jalan damai yaitu secara kekeluargaan,” tambahnya lagi.

Ipda Bram menuturkan, setelah kedua pihak bersepakat, maka dibuatlah surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak yang bermasalah dan saksikan serta ditandatangani pula oleh Kepala Desa Kalia.

“Dengan terbitnya surat penyataan tersebut, maka persoalan dianggap telah selesai, kedua pihak berjabat tangan dan saling memaafkan. Dalam pernyataannya pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutup Wakapolsek

Siaran Pers : Sihumas Polres Touna Polda Sulteng