BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Ribut Air Bersih Berujung Pemukulan, Polsek Bualemo Tahap II Tersangka Penganiayaan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Bualemo Polres Banggai pada Rabu (10/7/2024) pukul 14.00 Wita, menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Banggai.

Sebelumnya tersangka di tahan atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP terhadap saudara Iskandar Nasaru, sebagaimana laporan Polisi, Nomor: LP/B/02/II/2024/SPKT/Sek Bualemo/Res-Bgi/Polda Sulteng.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini di terima oleh Jaksa Putu Diana, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Terkait kronologi kejadian, Kapolsek Bualemo AKP Haryadi mengatakan pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 10.20 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka inisial JL (53) warga Desa Bualemo B.

“Permasalahan kedua tetangga tersebut berawal dari air bersih. Selanjutnya bertengkar hingga penganiayaan pun terjadi,” ujar Haryadi.

“Tersangka memukul wajah, kepala dan bahu korban,” sambungnya.

Saat ini, tersangka JL beserta berkas perkara tindak penganiayaan telah diserahkan ke Kejari Banggai untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.*HumasPolresBanggai