Pencurian Oleh Seorang Wanita Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur
Tolitoli, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Tolitoli melakukan press rillis terkait Pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita yang melibatkan anak dibawa umur untuk membantu aksinya disebuah toko campuran milik perempuan ( D ), di Kelurahan baru kecamatan Baolan. pada (15 /05/ 2024) lalu.
Kasi Humas polres Tolitoli,Ipda Budi Atmojo mengungkapkan kepada awak Media bahwa telah diamankan seorang wanita (S), 40 tahun dirumahnya terkait laporan salah satu warga yang merasa dirugikan telah kehilangan uang didalam toko miliknya.
Kronologi kejadian, hari Rabu 15/05/2024, pada sore hari tersangka S, datang ke toko milik D untuk berbelanja campuran begitu tiba di toko si pelaku terfokus pada dompet yang berada dibawah meja, merasa tidak aman tersangka pada saat itu belum beraksi, sehingga kembali pulang kerumah nya dan mengajak anak perempuan nya yang berumur ( 11 ) tahun kembali ke toko tersebut dengan berpura pura berbelanja.
Setelah sampai di toko pelaku menyuruh anaknya untuk mengambil dompet yang ada dibawah meja namun si anak menolak dan mengatakan takut. Namun si pelaku meyakinkan anaknya bahwa itu tidak apa-apa sehingga si anak menuruti kemauan ibunya dan mengambil dompet tersebut setelah dompet itu diambil si anak langsung memberikan kepada ibunya.
Setelah merasa aman pelaku bersama anaknya bergegas kembali kerumahnya dengan membawa dompet yang berisi uang tersebut. Beberapa saat kemudian barulah korban pemilik toko menyadari bahwa dia kehilangan dompetnya yang berisi uang.
Selang dua hari kejadian pencurian Pelaku melaporkan tersangka ke pihak kepolisian karena adanya bukti yg kuat. Sehingga pelaku Sukma dijemput oleh pihak kepolisian dirumahnya dan menemukan beberapa barang bukti dengan membelanjakan uang tersebut sehingga pihak kepolisian mengamankan semua bukti yang ada, sebagai bahan pemeriksaan lanjutan.
Kasi Humas Ipda Budi Atmojo, menyampaikan kepada awak media, Dari pengakuan tersangka bahwa pencurian ini baru pertama kali dilakukan nya, karna terdesak kebutuhan sehari-harinya dan untuk membayar hutang. Dari jumlah Rp. 18.000.000 uang tunai hasil curian saat ini hanya tersisa Rp.6000.000 dan sudah diamankan oleh pihak polres.
Adapun pasal yang akan disangkakan kepada pelaku yakni, pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (ab)