BID HUMASGeneralGIAT OPSHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALU

Kapolresta Palu Himbau Pelaku PETI di Poboya Hentikan Kegiatan Ilegalnya.

PALU, – Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu mendapat sorotan tajam dari beberapa kalangan. Bukan tidak mungkin, kejadian yang dikhawatirkan terjadi di Provinsi Gorontalo bisa juga terjadi di wilayah Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengimbau para pelaku pertambangan tanpa izin (PETI), baik pemilik modal maupun pemilik lubang, untuk menghentikan aktivitas ilegalnya.

“Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu di beberapa titik. Namun jika setelah sosialisasi masih ada aktivitas PETI, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum, termasuk pemanggilan pemilik lubang dan pemodal oleh satuan reserse, “kata Kombes Pol Barliansyah, Jumat (02/08/2024).

Barliansyah menjelaskan, ada tiga acuan atau tolak ukur yang mendasari pelaksanaan sosialisasi kepada pelaku PETI.

“Pertama, kita bicara persoalan penambangan emas tanpa izin, itu saja. Jadi kami mendasarkan penambangan emas tanpa izin sebagai kegiatan ilegal yang tidak boleh dilakukan karena menimbulkan kerugian negara. “kata Kombes Pol Barliansyah

Lebih lanjut, kata Barliansyah, terkait dengan situasi iklim atau permasalahan musiman seperti hujan, bencana alam. “Yang kami maksud adalah peristiwa yang terjadi di beberapa daerah, khususnya baru-baru ini di Provinsi Gorontalo yang mengakibatkan puluhan penambang liar tertimbun tanah longsor,” ujarnya.

Kemudian kata Barliansyah, dalam beberapa waktu terakhir aktivitas pelaku PETI telah memakan korban jiwa. “Dari yang berada di wilayah konsesi PT CPM, materialnya tertimbun karena berada di dalam lubang,” jelasnya.

Barliansyah menambahkan, acuan ketiga dalam pelaksanaan sosialisasi ini adalah dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas. “Kita semakin dekat dengan pelaksanaan Pilkada 2024.” tutup.PALU, – Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu mendapat sorotan tajam dari beberapa kalangan. Bukan tidak mungkin, kejadian yang dikhawatirkan terjadi di Provinsi Gorontalo bisa juga terjadi di wilayah Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengimbau para pelaku pertambangan tanpa izin (PETI), baik pemilik modal maupun pemilik lubang, untuk menghentikan aktivitas ilegalnya.

“Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu di beberapa titik. Namun jika setelah sosialisasi masih ada aktivitas PETI, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum, termasuk pemanggilan pemilik lubang dan pemodal oleh satuan reserse, “kata Kombes Pol Barliansyah, Jumat (02/08/2024).

Barliansyah menjelaskan, ada tiga acuan atau tolak ukur yang mendasari pelaksanaan sosialisasi kepada pelaku PETI.

“Pertama, kita bicara persoalan penambangan emas tanpa izin, itu saja. Jadi kami mendasarkan penambangan emas tanpa izin sebagai kegiatan ilegal yang tidak boleh dilakukan karena menimbulkan kerugian negara. “kata Kombes Pol Barliansyah

Lebih lanjut, kata Barliansyah, terkait dengan situasi iklim atau permasalahan musiman seperti hujan, bencana alam. “Yang kami maksud adalah peristiwa yang terjadi di beberapa daerah, khususnya baru-baru ini di Provinsi Gorontalo yang mengakibatkan puluhan penambang liar tertimbun tanah longsor,” ujarnya.

Kemudian kata Barliansyah, dalam beberapa waktu terakhir aktivitas pelaku PETI telah memakan korban jiwa. “Dari yang berada di wilayah konsesi PT CPM, materialnya tertimbun karena berada di dalam lubang,” jelasnya.

Barliansyah menambahkan, acuan ketiga dalam pelaksanaan sosialisasi ini adalah dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas. “Kita semakin dekat dengan pelaksanaan Pilkada 2024.” tutup. (ab)