Uncategorized

Berkas dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Touna serahkan tersangka Pemilik 31 Paket Sabu ke Jaksa

TOUNA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna), akhirnya menuntaskan Kasus Narkotika dengan tersangka berinisial AAL (29) Warga Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna.

Tersangka AAL beserta barang bukti tindak pidana Narkotika diserahkan Penyidik Satresnarkoba Polres Touna, Bripka Erwin Udding dan Bripka Kamaruddin yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Touna, Asstapuri, S.H, Selasa (3/9/2024).

Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, S.I.K., S.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana Narkotika tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Touna.

“Penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Touna, bahwa hasil penyidikan perkara sudah lengkap/P21 No: B- 1252 / P. 2.18 / Enz.1/ 09 / 2024 tanggal 02 September 2024,” kata AKP I Gede Krisna Arsana.

I Gede Krisna menjelaskan, tersangka AAL ditangkap berdasarkan laporan polisi No: LP/A/14/VI/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Touna/Polda Sulteng, tanggal 06 Juni 2024.

“Dari penangkapan tersangka, berhasil diamankan 31 Paket serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto (8.92) Gram, 1 buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, 1 lembar tissue, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah dos kartu domino merk JITAK, Uang sebesar Rp.185.000, serta 1 unit handphone merek VIVO warna biru,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya