BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polisi Sita 240 Liter Miras di Pagimana, 3 Orang Diamankan

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polisi berhasil mengamankan 240 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai. Petugas turut mengamankan 3 orang pemilik saat penertiban itu.

“Kami amankan tiga orang yang membawa miras jenis cap tikus sekitar 240 liter,” kata Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH, Rabu (18/9/2024).

Mereka diamankan di Jalan Raya, Desa Pinapuan, Pagimana, pada Rabu (18/9) sekitar pukul 02.00 Wita. Tiga pria yang diamankan, yakni EH (27), JL (24) dan WS (26).

Laata mengatakan, mereka diamankan lantaran membawa miras menuju Kecamatan Balantak. Awalnya polisi mendapat laporan adanya warga yang akan membawa miras dari Desa Bulu.

“Setelah menerima laporan, Tim Polsek Pagimana langsung menuju Desa Pinapuan dan mencegat pelaku,” ujarnya.

Di tangan pelaku, polisi menyita cap tikus dari Yamaha N-Max tanpa TNKB yang dikendarai EH, 67 bungkus, Yamaha MX King tanpa TNKB yang dibawa JL 73 bungkus, dan Honda Beat Street tanpa TNKB dikendarai WS 67 bungkus.

“Total ada 207 bungkus atau sekitar 20 galon dengan keseluruhan 240 liter,” urai Kapolsek.

Setelah diamankan, ketiganya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa beserta barang bukti miras sitaan.

“Diamankan beserta barang bukti guna dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, setiap hari pihaknya terus melakukan patroli untuk menertibkan peredaran miras tanpa izin di wilayah Pagimana.*HumasPolresBanggai