Polsek Nuhon Dampingi Penyelesaian KDRT Melalui Mediasi
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Nuhon melaporkan penyelesaian damai sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan Restorative Justice, Selasa (1/20/2024).
Kejadian ini melibatkan seorang seorang suami yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya di Kecamatan Nuhon, Banggai.
Kapolsek Nuhon IPDA Andi Wijanarko menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Rabu (26/9) sekitar pukul 16.00 Wita di halaman depan rumah di Dusun II Desa Pulo.
Saat itu, terjadi percekcokan antara pelapor SM alias A dengan suaminya JK. Sang suami memukul dengan menggunakan sebatang kayu kearah istri yang menyebabkan memar dipinggang kiri.
“Motifnya salah paham yaitu suami telah janji akan membuatkan istrinya warung makan untuk jualan didepan rumah, namun tak kunjung dikerjakan,” sebut Andi.
Setelah kejadian tersebut, JK lari kerumah orang tuannya, dan SM membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Nuhon.
Tindakan kepolisian langsung dilakukan dengan memintai keterangan korban, serta adanya kesepakatan untuk melakukan mediasi Restorative Justice antara pelaku dan pihak keluarga.
Hasil menunjukkan bahwa pelaku meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara pelapor telah memaafkan suaminya dan tidak akan melanjutkan perkara ini.
“Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan mereka dapat melanjutkan kehidupan dengan harmonis dan tanpa kekerasan,” ungkapnya.*HumasPolresBanggai