Kios Sembako Menjual Miras, Samapta Polres Banggai Amankan Cap Tikus
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim patroli Sat Samapta Polres Banggai berhasil mengamankan minuman keras jenis cap tikus di sebuah kios sembako yang berada di Jalan Garuda Kelurahan Luwuk Kabupaten Banggai, Jumat (25/10/2024) malam.
Saat dikonfirmasi Kasat Samapta Polres Baggai AKP Jimyarto Anasim, SH menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut petugas menyita empat kantong miras yang dijual di warung tersebut.
“Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat petugas langsung menuju tempat yang diduga sering menjual miras,” ujarnya.
“Razia miras dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum dimasa pentahapan kampanye di wilayah Kabupaten Banggai, terlebih di Kota Luwuk,” ungkapnya.
“Barang bukti yang telah diamankan sebanyak 4 bungkus cap tikus dari penjual inisial AM (56) warga Asal Kabupaten Bone,” jelasnya.
Lebih lanjut, barang bukti akan diamankan di Mako Polres Banggai dan pemilik kios akan dimintai keterngan untuk dibina dan diedukasi.*HumasPolresBanggai