Tegas Larang Knalpot Brong Saat Kampanye, Polsek Kintom Datangi Bengkel
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Maraknya penggunaan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi) di masa Kampanye Pilkada, Polsek Kintom menggelar sosialisasi ke sejumlah bengkel, Jumat (15/11) pagi.
Kapolsek Kintom, AKP Nanang Afrioko mengatakan bahwa pihaknya saat ini gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang penggunaan knalpot brong.
“Sasaran patroli yakni bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. Selain itu, kami akan menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Pasal 285 mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.
“Fenomena penggunaan knalpot brong pada Pilkada 2024 ada kecenderungan kembali muncul. Untuk selanjutnya kami lakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel,” jelasnya.
“Knalpot brong untuk kampanye dikhawatirkan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta stop penggunaannya,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai