Bidkeu Polda Sulteng Gelar Sosialisasi Perkap Nomor 5 Tahun 2022
Tribratanews, Palu – Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan sosialisasi terkait Perkap Nomor 5 Tahun 2022, penggunaan E-Bupot, serta perpajakan dan standar biaya masukan tahun 2025, Kamis, 19/12/2024 pagi, di Hotel Jazz, Kota Palu.
Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Polda Sulteng Kombes Pol Taharudin, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi keuangan bagi personel Kepolisian khususnya terkait dengan perpajakan.
![](https://tribratanews.sulteng.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/12/1000166204-1024x682.jpg)
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi personel di bidang pengelolaan keuangan agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam penerapan regulasi maupun pengelolaan anggaran khususnya terkait dengan perpajakan,” ujarnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh para Kaur Keu, Kasi Keu dan para operator jajaran Polda Sulteng, serta narasumber dari KPPN Pratama Palu.
Materi yang disampaikan mencakup teknis penerapan E-Bupot sebagai sistem pelaporan pajak elektronik, penyesuaian standar biaya tahun 2025, serta penyelarasan dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tata kelola keuangan Polri.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap agar seluruh para Kaur Keu, Kasi Keu dan para operator dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan khususnya terkait dengan perpajakan dalam pengelolaan anggaran serta pelaporan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Acara tersebut berlangsung dengan interaktif dan diisi dengan diskusi yang memberikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi.(fn)