POLRESPOLRES DONGGALA

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Polres Donggala Lakukan Evaluasi Rutin.

Donggala – Tribratanews.sulteng.polri.go.id

Wakapolres Donggala, Kompol Nazarudin, S.H., bersama Kasiwas Polres Donggala, Iptu Andi Akbar, dan Kasipropam Polres Donggala, Iptu I Wayan Sujana, memimpin pemeriksaan terhadap personel pemegang senjata api (senpi) di lingkungan Polres Donggala. Senin (23/12/24)

Pemeriksaan ini dilakukan pukul 08.30 WITA, usai pelaksanaan apel pagi di Lapangan Apel Mako Polres Donggala.

Pemeriksaan ini diikuti oleh seluruh personel Polres dan Polsek jajaran yang memegang senjata api. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan evaluasi dalam memastikan penggunaan senjata api sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Kompol Nazarudin, S.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan administrasi, kondisi senjata api, serta kepatuhan terhadap peraturan kepemilikan senjata api oleh personel Polri. 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap personel yang memegang senjata api memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik dari segi administrasi maupun psikologi. Ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan senjata api,” tegas Wakapolres.

Dalam pemeriksaan ini, senjata api yang sebelumnya dipegang oleh personel Polres maupun Polsek ditarik untuk dilakukan pengecekan mendalam. Senjata tersebut akan diperiksa kelayakan teknisnya serta diperbarui izin kepemilikannya jika diperlukan.

Kasiwas Polres Donggala, Iptu Andi Akbar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini juga melibatkan verifikasi dokumen pendukung, seperti surat izin penggunaan senjata api, sertifikat pelatihan, dan hasil tes psikologi. “Kami pastikan semuanya sesuai standar operasional prosedur agar tidak ada pelanggaran,” ujar Iptu Andi Akbar.

Sementara itu Kasipropam Polres Donggala, Iptu I Wayan Sujana, menambahkan bahwa personel yang tidak memenuhi syarat akan diberikan pembinaan lebih lanjut. 

“Jika ada yang belum memenuhi syarat administrasi atau ditemukan pelanggaran, maka senjata api akan ditarik sementara hingga syarat-syarat tersebut dipenuhi,” pungkasnya

Polres Donggala (AS/HMS)