15 Paket Sabu Belum Sempat Terjual, Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Terduga Pengedar Narkoba.
Polresta Palu, 17 /1/2025 – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis sore, 16 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, di Jl. Tavanjuka Mas, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Penangkapan ini bermula dari Laporan Informasi Nomor: R/04/I/2025, pada senin 13 januari 2025, yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba menerima informasi bahwa seorang pria dengan inisial AG (58), warga Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, sering melakukan transaksi jual beli narkotika di Kota Palu.
Tim opsnal segera melaporkan temuan tersebut kepada Kasatresnarkoba Polresta Palu AKP Rijal, S.H.. Setelah mendapat instruksi untuk menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif terhadap target yang telah di ketahui identitasnya.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Kamis sore. Tim berhasil menangkap terduga di lokasi yang telah diidentifikasi sebelumnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu yang diduga kuat akan diedarkan oleh pria tersebut.
Barang bukti berupa 15 paket narkotika tersebut langsung diamankan bersama Lk.AG ke Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Palu, Rijal, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. “Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika yang merusak masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polresta Palu tidak akan berhenti melawan kejahatan narkotika,” ujar Kasatresnarkoba.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika agar peredaran barang haram ini dapat diminimalisir.