Diduga Tempat Prostitusi, Polres Banggai Tutup Rumah Pijat Tangjungsari
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Rumah Pijat di Komplek Tanjungsari Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk di tutup pihak kepolisian bersama kelurahan setempat. Rumah itu diduga menjadi lokasi praktik prostitusi yang beroperasi di kota tersebut.
Sebelum menutup, kepolisian dari Satbinmas Polres Banggai melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Karaton dan RT setempat, Selasa (21/1/2025).
Kasat Binmas Polres Banggai AKP Deky Wahyudi, SH, MH mengatakan, hal ini dilakukan pihaknya karena adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan sering menjadi lokasi praktik prostitusi.
“Kita peringatkan kepada pemilik untuk tidak membuka kegiatan illegal tersebut. Dan kita juga sudah meminta RT setempat untuk memantau,” sebutnya.
Dikatakan Kasat, bahwa penutupan ini dipimpin oleh KBO Satbinmas IPTU Joice Asman bersama Lurah Karaton. Peringatan itu dilakukan dengan cara digembok, pasang baliho dan dipasangi garis polisi (police line).
“Akan terus dipantau. Jika masih beroperasi maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu kami mohon kerjasama pihak terkait untuk melapor,” ujar Deky.
Untuk kedepannya, polisi akan kembali mendatangi tempat lainnya yang tidak memilki izin dan terindikasi sebagai tempat prostitusi.
“Tempat yang diindikasikan sebagai tempat prostitusi termasuk rumah kos – kosan juga akan kita pantau,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai