Polisi Mediasi Kasus Pencurian Enam Ekor Ayam di Luwuk Timur
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Jajaran Polsek Luwuk Polres Banggai melakukan mediasi atas kasus pencurian ternak ayam yang terjadi di wilayah hukum Subsektor Luwuk Timur.
Mediasi ini merupakan upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat dengan tujuan agar terwujudnya rasa keadilan meskipun tanpa harus diselesaikan dengan proses hukum.
Sebelumnya, pihak Subsektor Luwuk Timur menerima laporan masyarakat terkait adanya peristiwa pencurian yang terjadi sekira pukul 19.30 Wita, pada Senin (27/1/2025), di Dusun II Desa Pohi.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu, segera, Kamis (30/1/2025) sekira pukul 11.00 Wita, di Kantor Subsektor Luwuk Timur dilakukan upaya penyelesaian kasus pencurian dimaksud.
Kejadian ini terungkap dikarenakan aksi kedua pelaku terekam di CCTV korban yang terpasang disekitar TKP, diketahui mereka mengambil enam ekor ayam.
“Pengakuan pelaku bahwa keenam ayam itu telah mereka jual seharga Rp.280 ribu,” ujar Bhabinkamtibmas Bripka Kamaluddin.
Selanjutnya, polisi mengundang pihak korban inisial NSD (55) serta kedua pelaku yakni NS (17) dan LA (17), untuk dilakukan mediasi penyelesaian secara musyawarah atau Problem Solving.
“Setelah dilakukan upaya penyelesaian dan diberikan pemahaman serta pertimbangan kepada masing – masing pihak, akhirnya mereka bersepakat damai dan saling memaafkan,” tandasnya. (ab)