Polres Donggala Berhasil Menangkap Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi
Donggala, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resort (Polres) Donggala berhasil menangkap pelaku penjual pupuk bersubsidi tanpa izin atau secara ilegal di Desa Minti Makmur, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Tersangka merupakan saudara Sari alis SR (33) asal Dusun Lemba, Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polres Donggala, IPTU Andi Harmansyah mengatakan, pelaku SR melakukan aksinya bermula pada Agustus 2024 dengan mendapatkan pupuk jenis Urea dan Phonska dari salah seorang warga Dusun Lemba, Kabupaten Mamuju, yang tidak memiliki hak untuk menjual pupuk tersebut.
“Tersangka SR membelinya kepada warga tersebut mulai harga Rp140.000 hingga Rp160.000 per karung/sak isi 50kg,” terang IPTU Andi Harman Syah saat konferensi pers di Polres Donggala, Jumat (21/2/2025).
Dari pembelian pupuk itu lanjut IPTU Andi, tersangka SR kemudian menjualnya kepada saudara PF dan telah melakukan transaksi jual beli sebanyak 6 kali yang dimulai dari Agustus hingga November 2024.
Untuk pupuk Urea dijelaskan dijual kepada PF berkisar Rp205.000 hingga Rp220.000, sementara untuk Phonska dijual mulai harga Rp160.000 hingga Rp225.000 per sak/karung isi 50kg.
“Tersangka melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Dari penangkapan yang dilakukan pada, Rabu (12/11/2024) di Desa Minti Makmur, Satreskrim Polres Donggala berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 sak/karung pupuk bersubsidi merk Phonska dan 25 sak/karung pupuk bersubsidi jenis Urea dengan berat isi per sak/karung 50Kg.
Akibat perbuatannya, SR dikenakan pasal 110 jo. pasal 36 jo. pasal 35 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014. Di mana sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut berupa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp5 miliar rupiah
Serta pasal 6 ayat 1 UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 berupa hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp250 juta.
“Kedepan, kasus ini kami akan mengurai kembali, yang bersangkutan (tersangka SR) ini jaringannya kemana saja,” pungkas Kasat Reskrim. (ab)