Jelang Putusan MK, Polres Banggai Sita Miras Ilegal
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Samapta Polres Banggai mengamankan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus yang dijual tanpa izin atau secara ilegal.
Dalam razia yang digelar di sekitar Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, pada Sabtu (22/2/2025) malam, sebuah rumah digeledah oleh petugas.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terutama menjelang pengumuman hasil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada 2024.
“Kami melaksanakan razia miras ilegal ini dengan tujuan agar stabilitas Kamtibmas menjelang putusan MK terkait sengketa Pilkada 2024 tetap kondusif,” Kasat Samapta, AKP Jimyarto Anasim.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 botol miras dari seorang pemilik identitas inisial SU (34) warga asal Desa Argakencana Kecamatan Toili.
AKP Jimy mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhenti menjual dan mengonsumsi miras tanpa izin.
Pasalnya, kata perwira pangkat tiga balak ini, hal tersebut dapat berdampak pada kondusifitas Kamtibmas.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat membantu dan bersinergi dengan Polri dalam memberantas penjualan miras secara ilegal agar keamanan dan kenyamanan bersama dapat terus terjaga,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai