Satresnarkoba Polresta Palu Amankan Lansia 61 Tahun Jadi Pengedar Sabu.
Polresta Palu, 4 Maret 2025 – Dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Hukum Polresta Palu, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali meringkus, Seorang Pria Lk. A (61), diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dalam operasi yang berlangsung di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, sekitar pukul 15.00 WITA, Senin (3/3).
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga, tim kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, dengan berat 0.3604 gram netto, tersangka berhasil kami tangkap bersama barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu, alat hisap (bong), dan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membagi sabu dalam jumlah kecil,” terang Deny.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menambahkan, pihaknya mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Berdasarkan keterangan awal, tersangka memperoleh sabu dari seorang yang belum diketahui identitasnya di salah satu lokasi yang sering menjadi tempat transaksi Narkoba.
“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pemasok utama serta potensi keterlibatan jaringan narkotika lainnya di wilayah Palu,” jelas AKP Usman.
Tersangka kini diamankan di Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Palu juga mengimbau kepada masyarakat Kota Palu untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palu,” tutupnya.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus memberikan pesan tegas kepada para pelaku bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan begitu saja.