Polsek Pagimana Tahap II Tersangka Penipuan Berkedok Bisnis Beras
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasus penipuan yang melibatkan tersangka berinisial SUN alias U (36) seorang perempuan warga Desa Biak, Luwuk Utara ini dinyatakan P21 atau lengkap. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai.
Pernyataan itu disampaikan Kapolsek Pagimana AKP Laata, dalam laporan tertulisnya pada hari Jumat (14/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa berkas perkara terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banggai. Ini merupakan langkah penting dalam proses hukum terhadap tersangka.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan tahap II ini diterima oleh Jaksa Muda Bambang, SH. Proses ini menandai tahap II dari penanganan kasus, di mana pihak kejaksaan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tersangka BB dikenakan pasal 372 sub 378 KUHP tentang penipuan dan/ tentang penggelapan,” sebutnya.
Sebelumnya kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Januari 2025. Dimana tersangka berangkat naik ojek dari Luwuk menuju Desa Jayabakti Pagimana.
Ditempat tersebut, pelaku menemui korban Melda Dg. Sewang untuk menawarkan jual beli beras sebanyak 50 karung. Akan tetapi korban hanya menyanggupi membeli 30 karung saja.
“Saat itu Korban langsung melakukan pembayaran sebesar Rp. 12.200.000 kepada tersangka. Namun hingga kini 30 karung beras tersebut tidak pernah diberikan,” urai AKP Laata.*Humas Polres Banggai