Polres Donggala Berhasil Meringkus Nelayan Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Donggala, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polres Donggala melalui Satres Narkoba berhasil meringkus seorang nelayan terduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Nelayan tersebut diketahui saudara G (51) yang merupakan warga Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
“Tersangka diamankan di Kelurahan Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulteng pada Sabtu 8 Februari 2025 pukul 17.00 Wita,” terang Kasat Narkoba, Iptu Andi Ardin, dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Sebelum dilakukan penangkapan, Iptu Andi Ardin menjelaskan bahwa tersangka sempat membuang barang haram tersebut untuk mengelabui polisi.
“Tersangka sempat membuang barang bukti narkoba ke tanah,” katanya.
Usai dilakukan pemeriksaan, Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti sudah dibawa oleh Satnarkoba ke Mako Polres Donggala guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, G dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 8 miliar. (ab)